News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Saksi dari Duta Palma Group Sebut Perusahaan Surya Darmadi Didiskriminasi Masalah Izin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi usaha perkebunan sawit dengan terdakwa bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sebanyak 309 perusahaan, termasuk PT Duta Palma Group, disebut tidak memiliki perizinan kehutanan tahap dua. 

Ia menyebut, demonstrasi terakhir terjadi di era 1999 hingga 2000-an. 

“Tapi saat itu bukan cuma kita, hampir semua perusahan ada demo."

"Itu kan aspirasi masyarakat, sudah kita sikapi dan dilakukan penyelesaian-penyelesaian ke desa-desa setempat,” tuturnya dalam sidang.

Baca juga: Penyitaan Kejaksaan Ancam Kelanjutan Operasional Duta Palma Group

Suheri bahkan membawa surat bukti perdamaian dengan warga untuk diperlihatkan ke majelis hakim. 

“Kesepakatan penyelesaian terakhir itu tahun 2002, masyarakat tidak menuntut apapun juga, sejak itu tidak ada gejolak,” kata dia.

Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, usai menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS.

Perbuatannnya itu, kata jaksa, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini