TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang membuat ratusan anak meninggal dunia.
Kali ini, penyidik menggeledah gudang distributor obat milik PT DN.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik menyita obat-obatan yang terkait kasus GGAPA. Barang bukti yang disita telah diamankan oleh penyidik Bareskrim.
"Melakukan penambahan barang bukti obat jadi di gudang distributor PT DN," kata Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/11/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah drum bekas yang diduga terdapat bahan campuran obat.
"Melakukan pengecekan terhadap drum bekas yang diduga merupakan bahan campuran obat yang diproduksi oleh PT AF yaitu PG dengan merk Dow Chemical and Lyondell," jelasnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan penyidik juga sedang melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap distributor supplier bahan baku yaitu PT MAK di Bareskrim Polri terkait dokumen penjualan ke PT AF.
"Kemudian perlu disampaikan juga bahwa berdasarkan hasil analisa penyidik ditemukan adanya kesesuaian barang bukti yang disita dari PT AF yaitu nomor base bahan PG yang diuji Puslabfor Polri menunjukkan hasil di atas ambang batas maksimal," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan bos CV Samudra Chemical berinisial E menjadi dugaan tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Baca juga: Bareskrim Periksa Kepala Laboratorium BPOM di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Iya, kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Pipit menuturkan penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan E menjadi tersangka. Sebaliknya, penyidik telah menemukan unsur pidana yang dilakukan tersangka.
"Tindak pidananya terjadi sudah dilihat tadi kan sudah ditemukan sama penyidik. Yang kedua ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka bareng-bareng dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas," ungkapnya.