News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

DKPP Terima Dugaan Pelanggaran Etika dari Masyarakat yang Tidak Lolos Tes Panwascam

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DKPP Heddy Lugito dan Anggota DKPP Dewa Raka Sandi saat konferensi pers di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 33 pengaduan terkait dugaan pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu. 

Dari 33 aduan, DKPP banyak menerima dugaan pelanggaran dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Aduan ini, kata ketua DKPP Heddy Lugito akibat masyarakat yang tidak puas karena tak lulus proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Diketahui Bawaslu di daerah tengah melakukan perekrutan Panwascam dari 21 September hingga 26 Oktober.

"Ini karena Bawaslu sedang melakukan rekrutmen Panwascam. Kebanyakan pengadu melaporkan karena ketidakpuasan, siapa pengadu? Sebagian besar yang tidak puas dan tidak lulus rekrutmen," kata Heddy saat konferensi pers di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022)

Namun selain itu, Heddy menambahkan, aduan juga terkait kecurangan Bawaslu di mana pengadu melihat ada beberapa pihak yang dirasa tidak tepat lolos tes Panwascam tapi justru diloloskan oleh Bawaslu.

Tak hanya itu, tegas Heddy, beberapa laporan terkait pelanggaran lainnya ialah sepert perangkat desa yang diduga lolos tes sebagai Panwascam.

"Mereka merasa dirinya diperlakukan tidak adil, contohnya begini, misalnya dalam tes tertulis mereka merasa mampu. Padahal tes tertulis bukan satu-satunya, ada tahap wawancara, itulah yang memunculkan ketidakpusan peserta karena mereka tidak lulus lalu mengadukan," kata Heddy.

Baca juga: Antisipasi Pelanggaran, DKPP akan Beri Pendidikan Etik untuk Penyelenggara Pemilu

"Pengaduan yang lain di antaranya ada dugaan yang diloloskan sebagai Panwascam diduga sebenarnya tidak layak dan tidak semestinya menjadi Panwascam karena misalnya merangkap sebagai anggota pengurus parpol, perangkat desa," tambahnya. 

Saat ini 33 aduan yang didapat selama sebulan terakhir ini sedang diproses oleh DKPP hingga tanggal 28 November mendatang untuk dinilai apakah aduan-aduan yang ada layak untuk dilanjutkan ke proses persidangan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini