TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kembali memberikan klarifikasi terkait kliennya yang menggunakan rekening milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal untuk menyimpan uang pribadi.
Arman Hanis menegaskan, semua uang yang disimpan di rekening milik Brigadir J dan Bripka RR adalah uang milik Ferdy Sambo.
Uang tersebut biasanya digunakan Ferdy Sambo untuk membiayai keperluan biaya rumah Jakarta dan Magelang, Jawa Tengah.
Arman menambahkan, dalam persidangan Selasa (22/11/22) kemarin, telah dibuktikan juga bahwa uang yang diitransfer dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka RR merupakan uang yang
Disebutkan juga dalam persidangan jika uang tersebut hanya digunakan untuk keperluan rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Dalam persidangan selasa kemarin sudah dibuktikan uang yang ada di rekening J (Yosua) dan RR (Ricky Rizal) itu hanya untuk keperluan biaya kebutuhan rumah tangga di Jakarta dan Magelang," kata Arman dilansir Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Simpan Uang Pribadi di Rekening Brigadir J dan Bripka RR, Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana Perpajakan
Arman juga menegaskan penggunaan rekening ajudan oleh Ferdy Sambo tersebut tidak ada maksud apa-apa.
Hal itu bisa terlihat dari mutasi rekening milik Brigadir J dan Bripka RR tersebut, isinya hanya untuk keperluan rumah tangga,
"Iya benar, kan sudah dijelaskan dalam persidangan oleh RR, FS maupun Bu PC dan keterangan dari pihak bank BNI kalau mutasinya untuk pembayaran-pembayaran keperluan rumah tangga," terang Arman.
Bahkan Arman menyebut jika pihaknya memiliki alat bukti, yakni buku laporan pengeluaran dan sudah disesuaikan dengan keterangan saksi dair pihak BNI.
"Ada juga alat bukti yang disita yaitu buku laporan pengeluaran dan sudah disesuaikan dengan keterangan saksi dari pihak bank BNI," ucap Arman.
Baca juga: Senada dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan juga Benarkan Kabareskrim Terlibat Kasus Tambang Ilegal
Putri Candrawathi Pastikan Rekening BNI Yoshua dan Ricky untuk Keperluan Rumah Jakarta dan Magelang
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi buka suara soal adanya aktivitas transaksi keluar dari Bank Negara Indonesia (BNI).
Di mana kedua transaksi keluar itu terjadi atas nama Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada tanggal 11 Juli 2022 dan atas nama Ricky Rizal pada tanggal 12 Agustus 2022.