Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo mempertanyakan tindakan penyidik melakukan penyalinan atau copy rekaman CCTV dalam kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penyidik yang juga menjadi pelapor yakni Anggota tim Dirtipidsiber Polri, Aditya Cahya yang menyebut sempat menonton salinan rekaman CCTV tersebut setelah diperiksa Laboratorium Forensik untuk mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana dari laporan Kamaruddin Simanjuntak.
Artinya itu sebelum dimasukan ke dalam?" tanya kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
"Setelah dilakukan pemeriksaan. Jadi. setelah dilakukan penyitaan, lalu melakukan pemeriksaan hasilnya diajukan ke penyidik," jawab Aditya.
"Pada saat pemeriksaan di lab?" tanya kuasa hukum lagi.
Baca juga: Salin Rekaman DVR CCTV Duren Tiga, Penyidik sebut Baiquni Wibowo Buat Terang Kasus Pembunuhan Yoshua
"Iya setelah hasil pemeriksaan di Lab," ujar Aditya.
"Setelah diperiksa di lab bukannya seluruh barbuk itu harus disegel dan tidak boleh diapa-apain lagi?" cecar Penasihat Hukum.
"Itu makanya yang kami bilang, bahwa itu (ditonton), adalah hasil duplikat," ucap Aditya.
Mendengar jawaban Aditya, tim kuasa hukum langsung menyamakan tindakan Baiquni yang menyalin file rekaman CCTV dari laptopnya ke hardisk eksternal dengan tindakan yang dilakukan Aditya saat itu.
Baca juga: Senasib dengan Baiquni, Eksepsi Terdakwa Obstruction of Justice Chuck Putranto Ditolak Seluruhnya
Namun, Aditya menyebut jika apa yang dilakukannya merupakan atas perintah penyidikan dalam laporan pembunuhan berencana itu.
Sedangkan Baiquni melakukan hal yang sama bukan pro justicia atau demi hukum.
"Hasil duplikat artinya ada pengcopyan juga dalam hardisk itu?" tanya penasihat hukum.
"Siap, itu kan dilakukan memang secara digital forensik," jawab Aditya.