"Lalu, kalau begitu apa bedanya dengan yang dilakukan Baiquni (copy file)?" tanya penasihat hukum kembali.
"Ini kan pro justitia (penyidik mengcopy file demi hukum) ada di dalam (atas perintah penyidikan)," jelas Aditya.
Baiquni Lakukan Penyalinan Rekaman CCTV
Dalam dakwaan, terdakwa Baiquni Wibowo diperintah untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapat terdakwa Irfan Widyanto dari pos sekuriti Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penyalinan itu atas perintah terdakwa Chuck Putranto.
"Beg tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck Putranto kepada Baiquni sebagaimana dalam dakwaan.
"ngga apa-apa nih..?" tanya Baiquni.
"kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahi lagi," jawab Chuck Putranto.
Selanjutnya, Baiquni mengambil DVR CCTV tersebut dari mobil Chuck di mobil Toyota Innova B1617 QH dan dibawa ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.
"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/ sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," ucapnya.
Singkat cerita, terdakwa Arif Rachman Arifin yang melihat rekaman CCTV tidak sesuai dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo akhirnya melapor ke terdakwa Hendra Kurniawan.
Dari situ, mereka melapor ke Ferdy Sambo di kantornya. Di sana, Ferdy Sambo meminta agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
Arif meminta Baiquni untuk memusnahkan barang bukti tersebut. Namun, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya sebelum dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.
"Yakin bang?" tanya Baiquni.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.