TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya angkat bicara soal pengakuan Ismail Bolong yang menyeret namanya dalam dugaan menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Selain itu, Agus juga menjelaskan soal beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri.
Komjen Agus pun memberikan pembelaan melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com.
Awalnya, Agus membantah soal keterlibatannya dalam dugaan menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Sebaliknya, tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniwan terkait keterlibatannya dinilai tidak benar.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yosua aja mereka tutup-tutupi", kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.
Dia menyinggung penyidikan kasus Brigadir J hingga Irjen Teddy Minahasa.
"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," jelas Agus.
Agus kemudian menyinggung soal penanganan di kasus Brigadir J.
Ia menuturkan tindakan yang telah dilakukan Bareskrim sesuai fakta dan rekomendasi Komnas HAM, Timsus hingga tuntutan masyarakat dalam mengusut kematian Brigadir J.
Baca juga: Fakta Penangkapan Ismail Bolong: Mabes Polri Membantah, Kabareskrim Singgung soal Pengalihan Isu
Ia menjelaskan bahwa tindakannya pun telah sesuai dengan atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Alloh SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," jelasnya.
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan pihaknya juga menyinggung kondisi pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.