TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kembali menghadirkan Jaksa Erna Normawati di sidang terdakwa Putri Candrawathi.
Erna Normawati menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Jaksa Erna Normawati dikenal karena ketegasannya saat menjawab nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi.
Namun, beberapa waktu terakhir, Erna Normawati tidak hadir dalam persidangan kasus tersebut.
Ketidakhadiran Jaksa Erna Normawati di sidang Putri Candrawathi, dipertanyakan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Sebab, menurutnya, keluarga Brigadir J sangat mengapresiasi Jaksa Erna Normawati dalam sidang Putri Candrawathi.
“Kita butuh ketegasan dari jaksa penuntut umum, khususnya Jaksa yang katanya, informasinya, dikeluarkan."
"Kalau memang beneran dikeluarkan ya, Ibu ini harus dimasukkan kembali, karena keluarganya (Brigadir J) sangat mengapresiasi bagaimana cara berperkara,” ungkapnya dalam program Satu Meja The Forum dengan tema "Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata?” di Kompas TV, Rabu (23/11/2022), dilansir Kompas.tv.
“Karena jaksa tersebut sangat berempati dan mewakili apa isi hati dari keluarga korban pada saat memeriksa saksi dan juga menjalani persidangan," sambung Martin.
Penjelasan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan Jaksa Erna Normawati tidak lagi hadir di sidang Putri Candrawathi.
Ia menuturkan, Jaksa Erna Normawati dipindah karena ditempatkan untuk pekerjaan dan perkara yang jauh lebih penting.
“Iya betul, kalau ada pekerjaan yang lebih penting, tentunya kita rolling,” jelas Ketut Sumedana, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Profil Erna Normawati, Jaksa dalam Sidang Putri Candrawathi yang Tiba-tiba Diganti, Dikenal Agresif
Ketut Sumedana lalu angkat bicara mengenai harapan keluarga Brigadir J agar Jaksa Erna Normawati kembali hadir di sidang Putri Candrawathi.
Dirinya menegaskan, penunjukan Tim JPU dilakukan berdasarkan kemampuan dan keahlian, bukan tuntutan.
“Orang-orang ini yang ditunjuk punya kapasitas kemampuan, keahlian yang berbeda-beda, pimpinan lebih tahu berdasarkan evaluasi,” terang dia.
Baca juga: Terpapar Covid-19, Majelis Hakim Persilahkan Pihak Putri Candrawathi Ajukan Pembantaran
Kata Otto Hasibuan
Dalam program Satu Meja The Forum, Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, juga menyoroti ketidakhadiran Jaksa Erna Normawati dalam sidang Putri Candrawathi.
Otto Hasibuan menilai Kejagung membuka peluang publik berpikir negatif soal penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi.
“Saya memang dengar di luaran ada mengatakan bahwa ada satu tim Jaksa katanya, tiba-tiba tidak lagi menjadi Jaksa di dalam kasusnya PC (Putri Candrawathi) kan gitu."
"Terus terang saja saya enggak tahu background-nya kenapa."
"Apakah dia sakit, apakah dipindah ke luar kota,” katanya, Rabu.
Baca juga: Terungkap Alasan Jaksa Erna Normawati Tak Lagi Hadir di Sidang Putri Candrawathi
“Tapi kalau memang itu, keluarnya itu tidak dijelaskan pada masyarakat, mungkin ini juga menjadi pemikiran yang negatif juga dari masyarakat, kenapa ya?"
"Karena katanya nih, kebetulan si jaksa ini kan agak agresif di dalam membongkar kasus ini."
"Jadi kalau tiba-tiba dia keluar, sehingga orang berpikir ada apa."
"Hal-hal begini bisa membuat kecurigaan orang bertambah," beber Otto.
Baca juga: Putri Candrawathi Pastikan Rekening BNI Yoshua dan Ricky untuk Keperluan Rumah Jakarta dan Magelang
Seperti diketahui, Jaksa Erna Normawati menjadi sorotan karena bersuara lantang saat membantah eksepsi Putri Candrawathi.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), Erna menyampaikan jawaban eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi.
Erna Normawati menyampaikan, penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan JPU.
Sehingga, ia mengungkapkan, sudah sepantasnya eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi untuk dikesampingkan.
Baca juga: Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi Terpapar Covid: Tidak Patuh Prokes di Rutan
Selain itu, alasan-alasan eksepsi Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.
Dengan demikian, akan lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.
Erna Normawati pun menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi.
Erna juga meminta majelis hakim tidak menerima eksepsi tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.tv/Ninuk Cucu Suwanti)