News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Gazalba Saleh.KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Lembaga antirasuah itu meyakini pihaknya sudah memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga  menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (26/11/2022).

Ali menegaskan proses penanganan perkara suap pengurusan perkara di MA sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. 

"Sehingga kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," tandasnya.

Diberitakan, Gazalba Saleh mempraperadilankan KPK karena dijadikan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 25 November 2022 dan teregistrasi dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Gazalba Saleh bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon. 

Berikut rincian gugatan Gazalba yang dilayangkan ke pengadilan:

1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat KPK karena Dijadikan Tersangka Dugaan Kasus Suap

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;

5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini