TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Gazalba Saleh mengunggat praperadilan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Meski nantinya akan menangani kasus yang melibatkan hakim agung, KPK yakin hakim praperadilan PN Jaksel bakalan bersikap independen.
"Sehingga kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (26/11/2022).
Di sisi lain, lembaga antirasuah itu pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gazalba Saleh.
Ali mengatakan, dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti, sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Gazalba Saleh, dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Proses penanganan perkara ini pun, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku," tandasnya.
Sekadar informasi, gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 25 November 2022 dan teregistrasi dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Merujuk informasi dari pengadilan, sidang perdana akan digelar pada 12 Desember 2022 pukul 10.00 WIB.
Gazalba Saleh bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Berikut rincian gugatan Gazalba yang dilayangkan ke pengadilan:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;