5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," bunyi gugatan Gazalba Saleh dikutip dari situs PN Jaksel, Jumat (25/11/2022).
KPK belum menjelaskan secara mengenai perkara yang menjerat Hakim Agung Kamar Pidana Gazalba Saleh ini.
Kasus dugaan suap di MA terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.
KPK menduga terjadi transaksi suap pengurusan perkara di MA.
Lima PNS di MA kemudian dijerat sebagai tersangka penerima suap, yakni Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA); Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Albasri, PNS MA.
Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi. Rinciannya Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh
Suap diduga terkait untuk mengatur putusan kasasi pailit koperasi tersebut.
Dari pengembangan, KPK meyakini adanya keterlibatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap. Sudrajad langsung dijerat tersangka dan ditahan.
Pada saat OTT 21 September, bukti yang didapatkan KPK ialah 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Sementara suap terkait vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit diduga sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp2,2 miliar.
Kini berdasarkan pengembangan, KPK menemukan adanya dugaan kasus lain di MA.
Hal ini yang kemudian mendasari KPK menjerat Gazalba Saleh sebagai tersangka. Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh terkait kasus ini.