News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Ismail Bolong

Penasihat Sarankan Kapolri Tindaklanjuti LHP Divisi Propam terkait Tambang Ilegal Ismail Bolong

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat menyarankan Kapolri untuk menindaklanjuti LHP Divisi Propam Polri terkait dugaan tambang batu bara ilegal yang dilakukan Ismail Bolong.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Kapolri, Chairul Huda menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti hasil laporan penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan tambang batu bara ilegal yang dilakukan Ismail Bolong.

Dalam kasus tersebut, Ismail Bolong menyeret nama Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan sejumlah nama perwira tinggi Polri lainnya.

Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil Ismail Bolong Buntut Pengakuan Tambang Ilegal yang Menyeret Kabareskrim

Menurut Chairul Huda, penyelesaian kasus ini merupakan pertaruhan institusi Polri.

"Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Chairul Huda kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022).

Menurutnya, langkah awal Kapori menindaklanjuti lewat LHP yang sudah diserahkan Kepala Divisi Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo.

Surat itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

"Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk Timsus dan Itsus," jelasnya.

Lebih lanjut, Huda meminta Kapolri tidak perlu takut menindaklanjuti LHP Divisi Propam meski menyeret nama perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang tiga yaitu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Pasalnya, hal tersebut juga untuk membuktikan kebenaran dari keterangan Ismail Bolong yang dimuat dalam LHP Divisi Propam.

"Pasti (tidak boleh takut). Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya angkat bicara soal pengakuan Ismail Bolong yang menyeret namanya dalam dugaan menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Baca juga: Bantah Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Sebut BAP Bisa Direkayasa dan Penuh Tekanan

Selain itu, Agus juga menjelaskan soal beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri.

Komjen Agus pun memberikan pembelaan melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini