Awalnya, Agus membantah soal keterlibatannya dalam dugaan menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniwan terkait keterlibatannya dinilai tidak benar.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yosua aja mereka tutup-tutupi," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.
Dia menyinggung penyidikan kasus Brigadir J hingga Irjen Teddy Minahasa.
"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," jelas Agus.
Agus kemudian menyinggung soal penanganan di kasus Brigadir J.
Ia menuturkan tindakan yang telah dilakukan Bareskrim sesuai fakta dan rekomendasi Komnas HAM, Timsus hingga tuntutan masyarakat dalam mengusut kematian Brigadir J.
Ia menjelaskan bahwa tindakannya pun telah sesuai dengan atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas," jelasnya.
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan pihaknya juga menyinggung kondisi pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.
"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen," jelas Agus.
Baca juga: Kabareskrim Bantah Tuduhan Terlibat Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Singgung soal Pengalihan Isu
Selanjutnya, Agus menuturkan bahwa pihaknya juga fokus pada penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, disamping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," ujar Komjen Agus.