TRIBUNNEWS.COM - Seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 sedang berlangsung.
Para pelamar PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi harus melanjutkan ke tahap berikutnya.
Terdapat mekanisme seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022 yang perlu diketahui oleh masing-masing pelamar.
Mengutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
Seleksi tes dilakukan juga dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
Masing-masing pelamar juga telah dikategorikan menjadi beberapa kategori, mulai dari pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum.
Baca juga: Pemerintah Buka Lowongan PPPK 2022 Sebanyak 88.370 jabatan untuk Tenaga Kesehatan
Perbedaan Tiap Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022
Pelamar Prioritas 1
Pelamar Prioritas 1 adalah guru yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan pelamar telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Berikut urutan untuk kategori pelamar prioritas 1:
- THK-2 yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Umum Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Dokumen yang Diunggah