1. Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan memiliki peran untuk mencetak/membuat akun pengawas sekaligus memberikan penugasan sekolah binaan, serta berperan dalam menilai kinerja pada penilaian kesesuaian.
2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
BKPSDM memiliki peran dalam menilai kinerja pada penilaian kesesuaian.
c. Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah memiliki peran untuk mencetak/membuat akun kepala sekolah serta menugaskan dan mencetak/membuat akun guru senior apabila terdapat sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah.
Pengawas sekolah juga berperan dalam menilai kompetensi dan kinerja pelamar pada penilaian kesesuaian.
d. Kepala Sekolah
Kepala sekolah memiliki peran untuk menugaskan dan mencetak/membuat akun guru senior Kepala sekolah juga berperan dalam menilai kompetensi dan kinerja pelamar pada penilaian kesesuaian.
e. Guru Senior
Guru senior berperan dalam menilai kompetensi dan kinerja pelamar pada penilaian kesesuaian.
Baca juga: Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Ini Perbedaan Kategori Pelamar Prioritas 1,2,3 dan Umum
Penilaian Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 oleh Guru Senior
1. Guru Senior dapat login menggunakan akun yang diberikan oleh Kepala Sekolah melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/penilaianPPPK2022/#login
2. Guru Senior dapat melihat data pelamar dan melakukan penilaian pada halaman Pelamar.