News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Lewat Aplikasi, Ini Panduannya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman depan panduan aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.

4. Kepala Sekolah harap untuk berhati-hati dalam memilih Guru Senior karena hanya dapat memilih sekali saja.

5. Kepala Sekolah dapat mengunduh akun Guru Senior dengan menekan tombol Unduh Akun Guru Senior.

6. Kepala Sekolah diwajibkan untuk mengunduh akun Guru Senior yang telah ditunjuk dan membagikannya kepada Guru yang bersangkutan.

Penilaian Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 oleh Kepala Sekolah

1. Kepala Sekolah dapat melihat data pelamar dan melakukan penilaian pada halaman Pelamar.

2. Untuk melakukan penilaian, Kepala Sekolah sebagai penilai harus memilih terlebih dahulu Guru yang akan dinilai.

3. Setelah memilih Guru yang akan dinilai, Kepala Sekolah dapat menekan tombol Lakukan Observasi.

4. Penilaian kesesuaian oleh Kepala Sekolah terdiri dari dua aspek penilaian yaitu penilaian kompetensi dan penilaian kinerja.

5. Penilai memilih salah satu jawaban yang paling sesuai di antara beberapa pilihan jawaban pada setiap pertanyaan. Sistem akan menyimpan jawaban dari setiap pertanyaan ketika penilai menekan tombol lanjut.

6. Ketika Penilai telah menjawab pertanyaan terakhir lalu menekan tombol lanjut, maka halaman penilaian akan tertutup.

7. Setelah proses penilaian selesai oleh Kepala Sekolah, maka status penilaian akan ditambahkan telah diobservasi oleh Kepala Sekolah.

Untuk lebih lengkapnya, download Panduan SIM Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 di sini.

Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3

Pelamar prioritas II (P2) merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I (P1).

Sementara pelamar prioritas III (P3) merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini