Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Arif Rahman Arifin menyatakan diminta untuk membeli peti jenazah oleh Agus Nurpatria usai jenazah Yoshua diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Hal itu diungkapkan Arif saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Senin (28/11/2022).
Mulanya, majelis hakim menanyakan proses autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Yoshua.
Kata Arif, proses tersebut dilakukan tepat di hari tewasnya Yoshua yakni Jumat 8 Juli 2022 malam.
Baca juga: AKBP Ari Cahya Mengaku Tak Berani Tanya ke Sambo Soal Kejadian Tewasnya Brigadir J: Dia Kadiv Propam
Kendati demikian, Arif saat itu mengaku tidak mengetahui secara pasti, bagaimana kejadian yang sebenarnya terjadi.
"Sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa," kata Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tetapi tahu kalau dari rumahnya?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa.
"Belum tahu yang mulia, ketika Kombes Susanto pamit mau ke luar," kata Arif.
"Kemudian ketika saudara tahu jenazah itu Yoshua, ajudan dari FS apa yang saudara ketahui selanjutnya?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Kemudian Kombes Agus (Nurpatria) saya laporkan sudah mau selesai untuk autopsi, beliau meminta saya untuk mencarikan peti jenazah," ucap Arif.
Dari situ, Arif mengaku mendapat perintah dari Agus Nurpatria yang merupakan atasannya saat itu di Biro Paminal Polri untuk mencarikan peti jenazah terbaik.
Kata Arif, dirinya langsung membeli peti jenazah tersebut di Rumah Sakit Polri.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta Jaksa Erna Hadir Lagi di Sidang Putri Candrawathi, Kejagung Buka Suara
"Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa pilihan kemudian Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik," kata Arif.