Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat 2023 sebesar Rp.1.986.670,17.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan keputusan gubernur ini telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022 dengan nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
"Memutuskan dan menetapkan, besar upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670.17. Upah minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023," katanya membacakan isi surat tersebut di Gedung Sate, Senin (28/11/2022).
Penetapan UMP dan UMK 2023 diatur dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Diketahui, UMP Jawa Barat pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.841.487,31.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.981.782
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga Pelaksana Harian Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, mengumumkan UMP DIY 2023 naik sebesar 7,65 persen dibandingkan tahun 2022.
Sehingga UMP DIY 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782.
Diketahui UMP DIY 2022 sebesar Rp 1.840.915,53, dikutip dari TribunJogja.com.
Menurut Beny, dalam penetapan UMP ini, pemerintah DIY mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari pertumbuhan ekonomi, laju inflasi serta rekomendasi dari dewan pengupahan.
Dari berbagai pertimbangan tersebut, akhirnya diputuskan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,6 persen.
6. Jawa Tengah: Rp1.958.169,69
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 persen, Ini Besaran Nominalnya
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar Rp1.958.169,69.