Pengumuman kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 ini disampaikan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).
UMP Jawa Tengah naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Dilansir jatengprov.go.id, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJogja.com/Hari Susmayanti) (TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad/Rully R. Ramli)