"Gratis. Itu yang di RS Sayang maupun Cimacan maupun yang di provinsi itu bisa direimburse ke pemerintah provinsi dan kabupaten," kata Herman saat ditemui di RSUD Cimacan, Minggu (27/11/2022).
Karenanya, Herman meminta bagi korban yang tak memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar tak khawatir.
Bahkan, kata dia, yang memiliki BPJS pun tidak berlaku saat ini karena semuanya serba gratis.
Baca juga: Pasien Korban Gempa Cianjur yang Dirawat di RSUD Cimacan Tersisa 5 Orang
"Sama (yang tak punya BPJS gratis). Yang BPJS pun tidak berlaku kalau terjadi bencana alam," ujarnya.
Herman menegaskan saat ini pemerintah baik kabupaten maupun provinsi memastikan semua korban segera pulih.
"Ini menjadi kewajiban pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten," ungkap Herman. (*)