"Sesampainya di kamar jenazah diterima oleh dokter Farah Farida dan dimasukkan dan kami tidak diizinkan masuk," imbuhya.
Pengakuan Adik Brigadir J
Reza menceritakan dirinya tak diizinkan melihat jenazah kakaknya.
Cerita itu disampaikan Reza saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Dalam sidang tersebut, Bharada E duduk sebagai terdakwa.
Peristiwa itu terjadi pada 9 Juli 2022 di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Reza memohon agar dapat memakaikan pakaian untuk terakhir kalinya pada mendiang kakaknya.
Permintaan tersebut sempat disetujui oleh dokter yang saat itu menangani autopsi Brigadir J.
"Izin dok apa saya boleh memakaikan pakaian terakhir abang saya," kata Reza di persidangan, dikutip dari tayangan KompasTv.
"'Oh boleh tentu, kan kamu adiknya'," tutur Reza menirukan perkataan sang dokter.
Namun, Reza menyebut, ketika itu ia sempat dilarang oleh anggota Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes.
"Kombes tersebut sempat enggak ngebolehin saya untuk memakaikan pakaian almarhum," katanya.
"Siapa? Kombes siapa dia?," tanya Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa.
"Saya lupa namanya," sambung Reza.