News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Aliran Uang dan Mobil Mewah di Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Fikri.KPK Dalami Aliran Uang dan Mobil Mewah di Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dan pemberian mobil mewah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Tiga saksi diperiksa untuk memperkuat bukti dimaksud.

Mereka antara lain, Mukaffi Jemi Naratama; pegawai PT Aria Citra Mulia 2014-2021 sekaligus wiraswasta dari 2021-sekarang; serta dua advokat, Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan uang dan kendaraan mewah oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (29/11/2022).

Diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

KPK belum membeberkan lebih jauh terkait konstruksi kasus tersebut, termasuk belum pula mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan perwira menengah Polri itu. 

Informasi dihimpun, uang yang diterima AKBP Bambang nilainya sekira Rp56 miliar serta mobil Toyota Fortuner.

Lembaga antirasuah pun telah memblokir rekening bank milik Bambang. Bambang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

Penyidik KPK pun telah melakukan pemeriksaan saksi guna menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun, pada Kamis (24/11/2022).

Dua saksi yang diperiksa yakni Boy Prayana Sidhi (swasta) dan Farhan (wiraswasta/CV Sofi Tani Mandiri). Mereka diperiksa di Polda Kalimantan Barat.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

Soal status tersangka dan pemblokiran rekening miliknya, Bambang merespons dengan menggugat praperadilan KPK.

Gugatan praperadilan Bambang Kayun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022). 

Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.

Dalam gugatan itu, Bambang tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya. 

Dalam gugatannya, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah. 

Bambang juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto menyatakan siap melawan gugatan tersebut. 

Belum ada pernyataan dari Bambang Kayun terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini