News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Minta Maaf ke Penyidik Polres Jakarta Selatan karena Jadi Korban, Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan mengatakan kalau Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa atas dugaan adanya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur, Selasa (29/11/2022).

"Mulai dari oleh TKP yang mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," jawab Ridwan.

Akibatnya kata Ridwan, saat ini dirinya harus ditempatkan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Tak hanya itu, Ridwan juga mengaku tak bisa melanjutkan sekolah dinasnya untuk melanjutkan ke pangkat yang lebih tinggi.

Baca juga: Momen Ridwan Soplanit Ajukan Pertanyaan ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Dikorbankan dalam Masalah Ini?

"Dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karir saudara?" tanya majelis hakim.

"Betul yang mulia," jawab Ridwan.

"Akibat peristiwa ini?" tanya lagi hakim memastikan.

"Betul yang mulia," jawab Ridwan.

Dalam kesempatan ini, akhirnya, Ridwan Soplanit meminta kesempatan untuk berbicara kepada Ferdy Sambo.

Secara garis besar, Ridwan menyesal kenapa Ferdy Sambo harus melibatkan dirinya dalam perkara ini.

"Mungkin sebelum saya beralih yang lain. Pertanyaan saya ke pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" ucap Ridwan.

Diketahui, dalam perkara ini ada puluhan anggota polri yang terkena sanksi etik profesi dan sebagian besarnya dipindahkan posisinya serta bahkan ada beberapa yang diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Diberitakan, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini