Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membantah bahwa dirinya menanda tangani berita acara interogasi (BAI) pada hari terjadinya peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Putri Candrawathi mengaku menandatangani BAI pada Senin (11/7/2022).
"Saya menanda tangani BAI pada 11 Juli," ujarnya saat memberikan tanggapan atas keterangan para saksi di persidangan pada Selasa (29/11/2022).
Namun dia tidak merinci di mana dia menandatangani BAI tersebut.
Kemudian dia juga mengaku hanya menanda tangani BAI.
Baca juga: Minta Maaf ke Penyidik Polres Jakarta Selatan karena Jadi Korban, Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal
Menurutnya, tidak ada dokumen lain terkait perkara yang ditanda tanganinya.
"Untuk yang lain, saya enggak tanda tangani," katanya.
Hal senada juga disampaikan Ferdy Sambo saat memberikan tanggapan atas keterangan para saksi.
Di persidangan, Ferdy Sambo menyampaikan bahwa isterinya tak menandatangani BAI pada Jumat (8/7/2022).
"Tanggal 9 itu BAI isteri saya belum ditanda tangani," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Laporkan Kasus Tambang Ilegal, Diduga Menyeret Nama Kabareskrim Agus Andrianto
Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menceritakan bahwa dia mengantarkan BAI ke kediaman Sambo di Saguling Jumat (8/11/2022).
Saat itu dia datang bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kepala Unit, dan beberapa penyidik.
Begitu tiba, mereka menyerahkan BAI kepada Ferdy Sambo.
Sambo pun membawa BAI tersebut ke lantai atas rumahnya untuk ditanda tangani oleh Putri Candrawathi.
"Pak Ferdy Sambo menyampaikan ke kita bahwa ibu enggak bisa ketemu langsung," ujar Ridwan.
BAI itu diketahui tak hanya berisi keterangan Putri, tetapi juga keterangan Ferdy Sambo sebagai saksi.
"Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah, tapi juga berita acara interogasi terhadap saudara Ferdy Sambo?" tanya Hakim Ketua.
Baca juga: Hakim Kaget Laporan Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J Dibuat Berdasarkan Pesanan Ferdy Sambo
"Betul, Yang Mulia," jawab Ridwan.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.