Kesemuanya, kata dia, merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut yang lebih muda dari pejabat pendahulu dengan sisa usia pensiun paling sedikit 24 bulan atau lebih.
Terkait riwayat jabatan sebelum menjabat KSAL, menurut Anton tidak ada pakem tertentu yang dilakukan oleh Jokowi alias beragam.
"Mengingat penunjukkan KSAL jelas merupakan hak prerogatif presiden, tentu Jokowi memiliki keleluasaan dalam memilih 1 dari 9 nama yang ada," kata Anton.
"Apakah akan memilih sosok yang pernah bekerja sama, mengikuti kecenderungan riwayat penugasan atau memilih sosok yang memiliki sisa usia pensiun yang panjang? Atau Jokowi akan memilih sosok yang saat ini sedang bekerja langsung di bawah struktur kendalinya?" sambung dia.
Bahkan, kata Anton, bisa saja bursa kandidat ini bertambah apabila dalam waktu dekat Jokowi mempromosikan perwira tinggi berpangkat Laksamana Muda untuk menduduki jabatan bintang tiga.
Apalagi, kata dia, kecenderungan penunjukkan KSAL di era reformasi bukanlah suatu pakem yang mengikat untuk ditaati ataupun diikuti.
"Meski demikian, tentu saja, pemilihan KSAL yang baru kelak hendaknya lebih didasari pada kebutuhan untuk menjaga roda organisasi TNI AL bergerak dinamis dan solid dalam menghadapi ancaman maritim Indonesia," kata Anton.