News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Sebut Brigadir J Miliki 3 Handphone, Salah Satunya Punya Putri Candrawathi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Bharada E mengatakan Brigadir J memiliki tiga handphone dan salah satu diantaranya milik dari Putri Candrawathi. WARTA KOTA/YULIANTO

"Iya cuma yang sebelah kanan," jawab Bharada E.

Baca juga: 32 Pengakuan Bharada E: Lihat Wanita Menangis di Rumah Sambo, Peran Putri, Bohongi Kapolri

Selanjutnya, kuasa hukum Kuat Maruf menanyakan soal apakah tangan kiri Sambo sempat menyentuh senpi tersebut.

Bharada E pun membenarkan karena Sambo memegang senjata dengan kedua tangannya.

"Sempat menyentuh senjata. (Nembaknya) dua tangan," ungkapnya.

Berikutnya, kuasa hukum Kuat Maruf kembali bertanya soal alasan Sambo tidak memakai sarung tangan di kedua tangannya.

Pertanyaan inilah yang membuat Bharada E sempat kesal lantaran seharusnya tak ditanyakan kepada dirinya.

"Menurut pemahaman saudara, ketika dia pakai sarung tangan kenapa? tidak pakai sarung tangan kedua tangannya?," tanya kuasa hukum.

"Saya tidak tau pak, yang pakai sarung tangan kan Pak FS. Ya tanyakan ke Pak FS, jangan tanya ke saya," tegas Bharada E.

Lalu, kuasa hukum Kuat Maruf tetap memaksa lantaran Ferdy Sambo tidak dihadirkan di persidangan hari ini.

Namun, Bharada E tetap menegaskan pertanyaan itu tidak tepat diajukan kepada dirinya.

"Ya, kan pak FS tidak ada (di persidangan)?," tanya kuasa hukum.

"Ya kan bapak tanya saya kan. Ya tanya ke Pak FS, kan Pak FS yang pakai sarung tangan," jawab Bharada E.

Melihat perdebatan itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun berusaha melerai.

Hakim meminta agar kuasa hukum Kuat Maruf mengganti pertanyaannya tersebut.

"Saudara penasihat hukum tolong pertanyaanya diganti," tegas Majelis Hakim.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini