News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Masih Susun Agenda Pemanggilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022)

Diduga, Heryanto melalui Yosep dan Eko mengupayakan kasasi dikabulkan dengan Budiman dinyatakan bersalah.

Yosep dan Eko kemudian berkoordinasi dengan sejumlah PNS MA.

"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.

Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut.

"Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun," ucap Karyoto.

KPK belum merinci uang yang diduga diterima oleh Gazalba Saleh dkk.

"Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi di antara DY, NA, RN, NP dan GS," jelas Karyoto.

Tersangka pemberi suap dalam kasus ini ialah Heryanto bersama Yosep dan Eko.

Diduga, Heryanto menyiapkan uang 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.

Setidaknya ada dua perkara yang diurus mereka. Pertama, terkait gugatan perdata yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Kedua terkait gugatan pidana yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.

Uang senilai Rp2,2 miliar itu diduga termasuk untuk pengurusan kedua perkara itu. Belum diketahui jumlah yang diterima oleh masing-masing tersangka.

"Rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari DY ke NA, RN, NP, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik, " kata Karyoto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini