News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Masih Susun Agenda Pemanggilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh tersangka dugaan kasus suap.

Hanya saja, KPK belum menahan Gazalba lantaran hakim agung kamar pidana itu tidak menghadiri panggilan penyidik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun agenda pemanggilan Gazalba.

"Tentunya sedang diagendakan, akan segera dipanggil," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: KPK Kaji Upaya Cekal Hakim Agung Gazalba Saleh Bepergian ke Luar Negeri

Gazalba Saleh dijerat bersama beberapa orang penerima suap lainnya dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza, staf Gazalba; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.

Nurmanto Akmal dan Desy, mereka juga merupakan tersangka penerima suap dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajat sendiri juga telah ditahan oleh KPK.

Kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Sudrajad dkk, sebab tersangka pemberi suapnya sama, yaitu Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.

Dalam perkaranya, Gazalba diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi.

Gugatan itu terkait perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana yang berujung pelaporan pidana dan perdata ke pengadilan.

Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi dengan tudingan pemalsuan akta.

Heryanto menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara dalam gugatan itu.

Budiman Gandi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sehingga jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini