Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep dan Eko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria dijerat sebagai penerima suap dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para tersangka dalam dua perkara terpisah itu sudah ditahan, kecuali Gazalba Saleh.
Saat ini ia tengah mengajukan praperadilan atas status tersangka KPK itu.
Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang. Ia meminta hakim untuk membatalkan status tersebut.
Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh atas kasusnya tersebut.
Di sisi lain, KPK meminta Gazalba kooperatif hadir saat dipanggil KPK.
Pada hari Gazalba diumumkan tersangka dan hendak ditahan, dia mangkir dari panggilan tersebut.