Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) merespons soal rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer.
Bharada Eliezer sendiri merupakan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dan terlindung LPSK.
Menyikapi rekomendasi dari LPSK itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, apa yang diminta oleh LPSK itu memang sejatinya dilakukan.
Sebab, sejak Bharada Eliezer berstatus terlindung LPSK, lembaga tersebut harus memberikan perlakuan khusus untuk Eliezer sesuai dengan prosedur.
"Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan," kata Sumedana.
Baca juga: LPSK Minta Kejagung Jatuhkan Tuntutan Ringan terhadap Bharada Eliezer terkait Kasus Tewasnya Yoshua
Kendati demikian, dalam mengabulkan atau menuruti rekomendasi dari LPSK itu ada beberapa pertimbangan yang dikedepankan oleh jaksa.
Termasuk salah satunya yakni, mendengar keterangan Eliezer untuk tetap konsisten selama persidangan dalam upaya mengungkap kejahatan sesungguhnya.
"Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," ucap dia.
Dirinya juga menyatakan, pengajuan rekomendasi dari LPSK itu juga sejatinya ditujukan langsung kepada jaksa di persidangan.
Oleh karenanya, Kejagung kata Sumedana, belum mengetahui secara pasti informasi terkait penyerahan surat rekomendasi tersebut.
"Biasanya pengajuan dalam proses dipersidangan langsung kepada JPU yang menangani," tukasnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan kalau pihaknya mengajukan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk menjatuhkan tuntutan ringan kepada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer.
Pengajuan itu didasari pada Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.