TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan dasar pertimbangan pemberian keringanan hukum terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Memang, kata Ketut Sumedana, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejatinya memberikan rekomendasi keringanan hukuman kepada seorang terdakwa.
Namun, Kejagung tetap harus objektif dalam melihat perkara.
Dijelaskan Ketut Sumedana, Kejagung akan melihat konsistensi kesaksian Bharada Eliezer selama persidangan digelar.
Penilaian ini dilakukan agar apa yang dilakukan Bharada Eliezer dan hukuman yang diterimanya dapat seimbang.
Tak ada perlakuakn khusus terhadap perkara yang melibatkan Bharada Eliezer.
Baca juga: Eliezer Ungkap Ciri-ciri Perempuan Menangis di Rumah Ferdy Sambo: Rambut Pendek, Kulit Sawo Matang
Semua akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejagung.
"Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan."
"Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," kata Sumedana.
LPSK Ajukan Keringanan Hukuman Bharada Eliezer
Sebelumnya, LPSK telah mengajukan rekomendasi permohonan keringanan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, Bharada Eliezer bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam membuka kasus ini.
Apalagi kasus ini menyangkut kebohongan seorang perwira polri yang seharusnya menjadi penegak hukum.
Adapun surat rekomendasi keringanan hukuman ini telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, (1/12/2022) lalu.