TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas gugatan AKBP Bambang Kayun soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/12/2022).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan sidang praperadilan AKBP Bambang Kayun tersebut digelar hari ini.
"Iya benar, sidang (praperadilan) digelar hari ini 5 Desember 2022 sekirar pukul 09.00 WIB," kata Djuyamto kepada Tribunnews.com, Senin (5/12/2022).
Djuyamto menyebut jika sidang kali ini adalah sidang perdana dengan Hakim tunggal yakni Agung Sutomo Toba.
Diketahui, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka.
Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
"Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," begitu bunyi gugatan Bambang dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: KPK Blokir Rekening Bank AKBP Bambang Kayun
Berikut petitum dalam permohonan gugatan praperadilan Bambang Kayun:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh Pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum;