Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Provos Propam Polri, Brigjen Pol Benny Ali memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Selasa (6/12/2022).
Hari ini dirinya bersaksi atas dua terdakwa, yaitu Ferdy Sambo dan isteriya, Putri Candrawathi.
Dalam keterangannya, Benny menyampaikan bahwa dia sempat terbawa skenario yang dibuat oleh Sambo.
Termasuk di dalam bagian dari skenario itu, adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Saat itu Benny sempat bertanya kepada Putri mengenai kejadian pelecehan tersebut.
Putri kemudian menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi saat dirinya baru pulang dari Magelang.
Putri mengaku pada saat itu sedang mengenakan celana pendek dan bersantai di kamar.
Baca juga: Momen Hakim Cecar Kesaksian Kuat Maruf Soal Ferdy Sambo Tak Tembak Brigadir J: Kalian Buta dan Tuli
"Beliau baru pulang dari Magelang pakai celana pendek sedang santai-santai," kata Benny di dalam persidangan pada Selasa (6/12/2022).
Benny pun menanyakan kelanjutan kejadian pelecehan kepada Putri pada saat itu.
Namun Putri hanya menangis setelah diberi pertanyaan demikian.
Setelah lebih tenang, Putri kembali melanjutkan ceritanya.
Diceritakan Putri kepada Benny pada saat itu bahwa Yosua melakukan pelecehan, sehingga ia berteriak.
"Habis itu almarhum Yosua melakukan pelecehan, sehingga ibu berteriak dan Yosua ikut keluar."
"Apa yang diceritakan soal pelecehan?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso kepada Benny Ali.
"Dipegang-pegang," jawab Benny.
"Paha?" tanya Hakim.
"Iya."
Dari keterangan awal itulah, Benny kemudian menyimpulkan sementara adanya dugaan pelecehan yang mengakibatkan tembak-menembak.
"Sehingga Brigadir Yosua meninggal dunia."
Sebagai informasi, di kemudian hari skenario awal Sambo itu pun terbongkar.
Kini dirinya beserta sang isteri telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.