News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Punya Video Hendra Kurniawan Cs Tidak Sopan Saat Datangi Rumah Duka

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan saksi-saksi penting, yakni dua anggota Divpropam Polri AKBP Radite Hermawan dan Agus Saripul. Adapun kedua saksi dari Divpropam Polri itu penting karena sebelumnya kerap mangkir bersaksi di persidangan. Tribunnews/Jeprima

Tanpa ditanya, Agus kemudian memberikan klarifikasi terkait perbuatan Hendra yang dikabarkan menghalangi keluarga untuk melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya juga menyampaikan di sini kalau ada berita viral negatif tentang Pak Hendra saya tidak setuju. Saya sudah 16 tahun bareng Pak Hendra," katanya memulai klarifikasi.

Majelis Hakim lantas mendengarkan dengan seksama klarifikasi tersebut.

Agus pun menjelaskan bahwa Hendra tidak menghalang-halangi pihak keluarga melihat jenazah Brigadir J.

Daripada menghalangi, Hendra justru disebut Agus menjelaskan secara baik-baik kepada pihak keluarga Brigadir J.

"Di Jambi itu baru saya melihat Pak Hendra secara sopan menjelaskan ke pihak keluarga," ujarnya.

Dari keterangan demikian, Majelis Hakim pun menanyakan alasan Hendra sampai membawa banyak pasukan, menutup, dan tidak memperbolehkan keluarga memfoto jenazah Brigadir J.

Kemudian Agus berdalih bahwa hanya keluarga intilah yang diperbolehkan melihat jenazah Brigadir J pada saat itu.

"Pada saat itu Pak Hendra hanya akan menjelaskan ke keluarga inti."

Sebagai informasi, tudingan soal Hendra melarang keluarga membuka peti jenazah, diungkap pertama kali oleh pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan.

Oleh karena itu, di awal terungkapnya kasus ini, pihak keluarga mendesak Polri menonaktifkan Hendra.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ucap Johnson pada Selasa (19/7/2022).

Terpisah, kuasa hukum keluarga lainnya, Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan hal serupa.

Dia menyebut Karo Paminal yang saat itu dijabat Hendra, sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujarnya.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini