News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terungkap Hasil Lie Detector Kuat Ma'ruf, Berbohong soal Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat Ma'ruf mengungkapkan hasil lie detector dirinya mengenai apakah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Namun, Kuat Maruf mengatakan bahwa jawaban dialah yang benar.

"Jadi yang benar yang mana?" tanya Ronny lagi.

"Ya benar sayalah, itu kan robot," ujar Kuat Maruf.

Baca juga: Kuat Maruf Sebut Perintah Ferdy Sambo Hajar Chad, Kesaksiannya Bertolak Belakang dengan Bharada E

Diketahui, pada Selasa (6/9/2022), penyidik menerima hasil sementara uji poligraf dari Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Hasil lie detector dari ketiganya dinyatakan No Deception Indicated atau tanpa indikasi berbohong atau dianggap jujur.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR, dan KM."

"Hasilnya No Deception Indicated alias Jujur," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Selasa (6/9/2022), dilansir Wartakotalive.com.

Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat Maruf dinyatakan bohong soal pengakuan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Andi menegaskan, uji polygraph itu bertujuan untuk memperkaya alat bukti.

"Uji polygraph sekali lagi, saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," ungkapnya.

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Kuat Maruf-Ricky Rizal Kompak Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Hakim: Kalian Buta dan Tuli?

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Irfan Kamil) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini