News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arti Demosi, Sanksi yang Menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews.com: Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kombes Susanto Haris (kiri) merasa kecewa dan marah kepada Ferdy Sambo // Mengenal sanksi Demosi yang menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris, yang diperintah Ferdy Sambo untuk menyembunyikan barang bukti kasus oembunuhan Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut arti demosi, salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sanksi demosi merupakan perpindahan anggota polisi dari jabatan yang ia tempati saat ini ke lebih rendah.

Sanksi demosi ini tertera dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui, Mantan Kepala Bagian Hukum (Kabag Gakkum) Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris, mendapat sanksi demosi tiga tahun karena ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J.

Seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, Susanto Haris mengatakan bahwa dirinya diperintah untuk menyatukan barang bukti terkait kasus pembunuhan itu.

Baca juga: Susanto Haris Marah ke Ferdy Sambo, Kena Patsus 29 Hari dan Sanksi Demosi 3 Tahun

"Saya patsus 29 hari dan demosi tiga tahun, Yang Mulia," kata Susanto saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.

Lantas, apa itu sanksi demosi yang menjerat Haris?

Arti Demosi

Demosi sendiri memiliki arti perpindahan anggota polisi dari jabatan yang saat ini diemban, ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi ini merupakan salah satu dari beberapa sanksi yang terdapat di Polri yang bersifat administratif.

Mengutip laman polri.go.id, sanksi ini biasanya menjerat anggota polisi yang melakukan kesalahan maupun melanggar aturan dari Polri.

Tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut bunyi pasal tersebut.

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Selain itu, ada juga peraturan yang mengatur mengenai sanksi demosi ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini