Diatur juga dalam Pasal 1 Angka 38 dan Pasal 66 Angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 1 Angka 38 berbunyi "demosi merupakan mutasi yang bukan bersifat promosi jabatan"
Pasal 66 Angka 5 berbunyi "Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."
Sebagai informasi, seseorang atasan polisi memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terduga pelanggaran di kesatuan yang dipimpinnya.
Salah satunya adalah sanksi demosi.
Demosi sendiri bagian dari mutasi yang bersifat hukuman.
Baca juga: ISESS Soroti Oknum Perwira Dapat Keringanan Demosi dalam Kasus Pemerasan
Mutasi sendiri merupakan pemindahan anggota polri dari suatu jabatan ke jabatan daerah lain.
Mutasi sendiri terbagi menjadi dua yakni:
- Mutasi jabatan, pemindahan anggota dari jabatan yang diemban saat ini ke jabatan lain yang sifatnya setara, promosi, ataupun demosi.
- Mutasi antardaerah, pemindahaan anggota antar Polda, antar satuan fungsi di Mabes Polri, maupun Polda ke Mabes Polri, dan sebaliknya.
Tindakan dengan hukuman demosi
Tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 tahun 2021, terdapat beberapa tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi sanksi demosi, sebagai berikut.
1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Anggota Polri yang melakukan KDRT baik fisik maupun psikis akan dijatuhi rekomendasi sanksi mutasi demosi sekurang - kurangnya satu tahun.