News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arti Demosi, Sanksi yang Menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews.com: Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kombes Susanto Haris (kiri) merasa kecewa dan marah kepada Ferdy Sambo // Mengenal sanksi Demosi yang menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris, yang diperintah Ferdy Sambo untuk menyembunyikan barang bukti kasus oembunuhan Brigadir J.

Selain demosi, dapat juga terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

2. Perbuatan menghilangkan senjata api

Dengan menghilangkan senjata apinya, anggota Polri dapat dikenai sanksi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau mengganti rugi.

3. Melakukan penganiayaan sesama anggota atau masyarakat

Anggota yang melakukan pelanggaran ini dapat dijatuhi sanksi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai

Perbuatan itu akan mendapat rekomendasi demosi atau PTDH.

5. Melanggar HAM

Tindakan melanggar HAM anggota Polri akan direkomendasikan mutasi desmosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.

6. Membocorkan rahasia negara

Akan dikenai sanksi mutasi demosi paling ringan satu tahun atau PTDH.

7. Melanggar sumpah

Anggoa Polri yang melanggar sumpah Polrinya akan dijatuhi sanksi mutasi demosi satu tahun atau PTDH.

8. Menurunkan kehormatan negara

Perilaku ini akan dikenai sanksi mutasi demosi paling ringan satu tahun atau PTDH.

9. Ikut aliran pemecahbelah negara

Jika terdapat mengikuti aliran yang memecahbelah negara, anggota polri akan dikenai sanksi mutasi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Rifqoh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini