Selain itu tungkai bawah kiri sisi depan ada memar 1,5 cm x 2 cm dan 0,7 cm x 0,5 cm.
"Kemudian pada otak besar, korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan dibawah selaput otak," tuturnya.
Polisi yang sebelumnya juga telah mendapat bukti rekaman CCTV baik di apartemen korban dan di rumah sakit alkhirnya telah memberikan keputusan terkait status hukum dari YA.
"Berdasarkan persesuaian beberapa alat bukti ini akhirnya kami menetapkan saudara YA sebagai tersangka," jelas Ade Ary.
YA kata Ade Ary disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 jo Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka juga disebut Kapolres dilapisi dengan pasal lainnya yakni Pasal 338 KUHAP karena secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Dengan ancaman masing-masing 10 tahun kemudian 338 itu 15 tahun maksimalnya, 351 ancamannya 7 tahun," pungkas Ade Ary.