Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengklaim sempat meminta Richard Eliezer Pudihang alias Bharada Eliezer untuk berhenti menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mulanya, Ferdy Sambo menjelaskan kronologi penembakan Brigadir Yoshua.
Saat itu, dia perintahkan Bharada Eliezer dengan seruan menghajar.
"Bagaimana saudara perintahkan Richard?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang.
Baca juga: Ferdy Sambo: Jawaban Yoshua Tidak Seperti yang Saya Harapkan, Seperti Menantang
"Hajar cad, kamu hajar cad. Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai (Yoshua) roboh. Itu kejadian cepat sekali Yang Mulia tidak sampai sekian detik," jelas Ferdy Sambo.
Namun saat itu penembakan yang dilakukan oleh Eliezer, menurut Ferdy Sambo, berlangsung terlalu cepat.
Alhasil dari situlah dirinya mengklaim sempat meminta kepada Eliezer untuk berhenti melakukan penembakan.
"Karena cepat sekali penembakan itu, saya kaget Yang Mulia. Saya perintahkan 'Stop Berhenti' begitu melihat Yosua jatuh kemudian sudah berlumuran darah," kata Ferdy Sambo.
Dari situ, Ferdy Sambo mengaku sempat kebingungan karena tak tahu cara menyelesaikan perkara itu.
Akhirnya, Ferdy Sambo memutuskan membuat rekayasa tewasnya Brigadir Yoshua karena adanya tembak menembak dengan Bharada Eliezer.
Upaya yang dilakukan yakni salah satunya dengan melakukan beberapa penembakan ke arah dinding rumah dinas nya.
"Kemudian saya berpikir dengan pengalaman saya, yang paling mungkin adalah peristiwa ini penembakkan ini adalah tembak menembak, akhirinya kemudian saya melihat ada senjata Yosua di pinggan saya ambil dan mengarahkan tembakan ke dinding," tukas Sambo.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.