Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Vulkanologi dan Bencana Gunung Api, Surono, mengatakan perlu adanya law enforcement atau penegakkan hukum yang tegas dari Pemerintah dalam rangka mitigasi bencana.
Surono mengatakan selama ini tidak ada penegakkan hukum yang dilakukan Pemerintah Indonesia sebelum terjadi bencana alam.
"Enforcement tidak ada," kata Surono, dalam siaran langsung Gelora Talks, Rabu (7/12/2022).
Surono mengatakan hal itu berdasarkan pengalamannya saat membuat peta rawan bencana.
"Itu hanya peta terdampak (bencana). Tidak ada terdampak langsung dan terdampak tidak langsung," katanya.
Baca juga: BMKG Kaji Potensi Erupsi Gunung Api Imbas Gempa Darat di Cianjur
"Ini kan memberi ruang kepada orang ngeyel, 'saya tidak terdampak langsung kok'. Kan sama saja hasilnya mati. Ini harus tegas," sambung Surono.
Sementara itu, menurutnya, Pemerintah sudah memiliki aturan terkait mitigasi bencana.
Namun, penegakkannya belum ada.
"Salah satunya adalah yang ada di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007," ucapnyanya.
Baca juga: Erupsi Gunung Semeru, 3 Wilayah di Lumajang Diterjang Lahar Dingin
"Saya ingat sekali karena saya ikut melahirkan (Undang-Undang itu), bahwa pembangunan tanpa diikuti analisis risiko bencana, jika terjadi bencana maka bisa didenda dan dipidana. Ini berat," lanjut Surono.
Karena itu, dalam kesempatan yang sama ia menegaskan, Pemerintah harus tegas dalam melindungi masyarakat.
"Pemerintah itu harus tegas dalam melindungi masyarakatnya. Bila perlu dipaksa, 'you enggak boleh tinggal di sini', gitu," kata Surono.