TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mengklaim istrinya Putri Candrawathi telah diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu pula menurut Sambo yang menjadi motif dirinya membunuh mantan ajudannya itu.
”Jelasnya, istri saya, kan, diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain apalagi perselingkuhan,” kata Sambo kepada wartawan saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Pernyataan Sambo itu sekaligus menjawab soal informasi adanya pertengkaran dirinya dengan Putri Candrawathi.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Minta Kapolri Tidak Proses Etik dan Pidana Anggota Polri yang Dia Bohongi
Termasuk isu pernah ada sesosok perempuan yang disebut menangis saat keluar dari kediaman Sambo dan Putri di Bangka, Jakarta Selatan.
Sambo mengatakan bahwa kesaksian Richard Eliezer yang mengaku melihat perempuan itu itu hanya karangan belaka. "Tidak benar keterangan dia itu, ngarang-ngarang," kata Sambo.
Ia pun berjanji akan mendalami siapa sosok yang memerintah Bharada E menyampaikan keterangan palsu di persidangan.
"Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu," ujarnya.
Sambo juga menegaskan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ia meminta agar Bharada E tak melibatkan orang lain dalam perkara yang kini menjeratnya, baik itu Putri, Bripka Ricky Rizal, maupun Kuat Ma'ruf.
"Kalau dia yang nembak Yosua, jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat. Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan. Demikian juga kita awasi persidangan ini, sehingga bisa berjalan adil dan objektif. Tidak ada isu di luar yang berkembang," sambungnya.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Satu Per Satu, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Murka Dijadikan Korban dan Dibohongi
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.