Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Provos Div Propam Polri Benny Ali menyebut pernah menegur mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Teguran itu dilayangkan Benny Ali saat dirinya sedang ditempatkan khusus (Dipatsus) di Mako Brimob Polri bersama Ferdy Sambo.
Baca juga: Susanto Haris Marah ke Ferdy Sambo, Kena Patsus 29 Hari dan Sanksi Demosi 3 Tahun
Benny menyatakan, apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sehingga dirinya ikut terseret dalam kasus ini telah membuat kariernya hancur.
Hal itu diungkapkan Benny saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Waktu di Mako Brimob. Di Mako Brimob saat olahraga kan kita enggak boleh ketemu. Pada kesempatan olahraga, saya bilang, "Komandan, komandan tega sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk adek-adek kita komandan. Komandan harus bertanggung jawab, kasihan semua akhirnya. Gara-gara komandan, banyak sekali korban'," kata Benny Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Saat itu, Ferdy Sambo kata Benny Ali langsung mengungkapkan permohonan maaf dan mengakui kalau dirinya bersalah.
Bahkan kata dia, Ferdy Sambo juga turut merasakan kalau sebagian besar anak buahnya menderita atas skenario yang dirancangnya untuk menutupi kasus tersebut.
"Beliau bilang 'Iya Pak, maafin saya Pak. Gara-gara saya, semuanya seperti ini. Ya nanti saya coba jelaskan kalau abang dan yang lainnya itu tidak bersalah. Semua ini, berita bohong saya, prank saya yang membawa adik-adik semua'," kata Benny meniru pernyataan Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo ke Eliezer: Jangan Karang Cerita, Jangan Libatkan Putri, Jangan Buat Isu Lain
Dari situ, Benny Ali meminta kepada Ferdy Sambo untuk dapat segera menjelaskan kepada publik.
Sebab, dirinya menilai, sejauh Ferdy Sambo belum memberikan keterangan maka pemberitaan di luar akan selalu menganggap kalau dirinya turut terlibat dalam kasus pembunuhan.
"Komandan harus menjelaskan, karena di luar itu beritanya lain komandan. Seolah-olah kita masuk ke dalam persengkokolan," tukas Benny.
Sebelumnya, Mantan Karo Provost Propam Polri Brigjen Pol Benny Ali mengaku tidak tahu terkait rekayasa kasus yang menyebabkan kematian Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Demikian dikatakan Benny Ali ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Berhadapan dengan Bharada E di Sidang Hari Ini, Putri Candrawathi Jadi Saksi Pekan Depan
Kata Benny, dirinya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira satu jam setelah peristiwa yang menyebabkan kematian Brigadir J tersebut.
"Kami ini kan pada saat di TKP itu satu jam setelah kejadian. Jadi kejadian jam 5 (sore) kami datang jam 6. Kami enggak tahu itu rekayasa," kata Benny.
Lebih jauh Benny menyebutkan bahwa jika dirinya mengetahui skenario tersebut, kemungkinan dia akan menangkap langsung Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dengan begitu, ia merasa tak akan banyak polisi yang menjadi korban dan turut terlibat dalam rekayasa tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Minta Kapolri Tidak Proses Etik dan Pidana Anggota Polri yang Dia Bohongi
"Mungkin kalau kami tahu itu direkayasa seandainya kita tahu seandainya mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasian banyak korban," ucapnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.