TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo batal diperiksa di persidangan pada hari ini, Kamis (8/12/2022).
Awalnya, Ferdy Sambo dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dua terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Namun Majelis Hakim memutuskan untuk terlebih dulu menyelesaikan pemeriksaan saksi fakta atas terdakwa Hendra Kurniawan.
"Untuk Agus Nurpatria kan sudah semua saksi fakta," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel setelah membuka persidangan atas terdakwa Hendra dan Agus pada Kamis (8/12/2022).
Sementara untuk saksi mahkota kedua terdakwa, termasuk Ferdy Sambo direncanakan pada pekan depan.
"Untuk saksi mahkota nanti setelah saksi fakta untuk terdakwa Hendra," kata Suhel.
"Saksi mahkota mulai minggu depan," katanya lagi.
Keputusan itu sempat diprotes oleh tim penasehat hukum Hendra Kurniawan.
Sebab dirinya sudah terlanjur mendapat informasi bahwa hari ini Ferdy Sambo akan dihadirkan dalam persidangan kliennya.
Apalagi pada hari ini Ferdy Sambo telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami dapat infonya hari ini saudara FS. Kami dengar juga beliau sudah dihadirkan di PN," ujarnya.
Akan tetapi, Majelis Hakim teguh pada keputusan untuk memeriksa saksi mahkota pada pekan depan.
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Bantah Kesaksian Ferdy Sambo: Saya Tidak Tembak 5 Kali
"Untuk saksi mahkota mulai minggu depan. Sekalipun sudah datang, kita minta minggu depan diperiksa."
Oleh sebab itu, persidangan atas terdakwa Agus Nurpatria juga batal digelar pada hari ini.
Rencananya, sidang tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan, yaitu Kamis (15/12/2022).
"Untuk terdakwa Agus, sidang akan dibuka lagi sampai tanggal 15 Desember 2022. Sidang dinyatakan ditutup," kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel sembari mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, tim penasehat hukum Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto, yaitu Ragahdo Yosodiningrat menyebut kalau pada persidangan ini yang bersaksi antara lain para terdakwa di perkara yang sama.
Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa obstraction of justice dalam perkara ini diagendakan untuk bersaksi atas Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sementara untuk terdakwa Irfan Widyanto yang akan bersaksi yakni terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
"Rencana informasi untuk sidang pagi ini, terdakwa HK dan AN saksinya Ferdy Sambo, Arif Rahman dan Adi Setya (Ahli Labfor). Terdakwa IW saksinya Baiquni dan Chuck," kata Ragahdo pada Kamis (8/12/2022) pagi.