Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin kembali disidang dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Kamis (8/12/2022).
Pada persidangan hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Pekerja Harian Lepas (PHL) Propam Polri, Aryanto sebagai saksi atas Arif Rachman.
Di dalam persidangan, Arif dicecar pertanyaan oleh JPU mengenai DVR CCTV yang diserahkannya kepada Arif Rachman.
DVR CCTV itu diberikan oleh staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto sehari setelah peristiwa penembakan, yaitu Sabtu (9/12/2022).
Baca juga: Hendra Kurniawan Perintahkan 20 CCTV Duren Tiga Tak Diamankan Semua
Namun dalam keterangannya, Aryanto mengaku tak mengetahui bentuk dari DVR CCTV yang dimaksud.
Bahkan dia tidak mengetahui apakah benda yang dimaksud merupakan CCTV atau DVR CCTV.
"Dalamnya tidak tahu karena berupa bungkusan. Saya ambil dari Pak Irfan. Setelah saya ambil, saya serahkan ke Pak Chuck lagi," kata Aryanto di dalam persidangan, Kamis (8/12/2022).
Alasannya, dia mengaku hanya diberi berupa bungkusan plastik oleh Chuck.
Namun dia menjelaskan bahwa bentuk bungkusan itu berupa kantong plastik berwarna hitam.
Dia pun memperagakan cara memegang kantong plastik tersebut.
Masker hitam yang dibawanya pun digunakan untuk peragaan, seolah-olah kantong plastik.
"Saya praktekin saja deh. Jadi ini plastik hitam dobel, dilakban pakai lakban putih," ujarnya sembari menenteng masker hitamnya.
Majelis Hakim lantas menanyakan bentuk dari benda yang ada di dalam plastik tersebut.