News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Respons PN Jaksel soal Ketua Hakim Sidang Brigadir J Dilaporkan ke KY: Tak jadi Hal yang Luar Biasa

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua Sidang Kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santosa. Dalam artikel mengulas tentang Ketua Hakim sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Pengadilan Negeri Negeri (PN) Jakarta Selatan, merespons soal Ketua Hakim sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa Kuat Maruf melaporkan Hakim Ketua Sidang perkara Brigadir J, Wahyu Iman Santosa kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus Brigadir J.

Pihak PN Jaksel menjelaskan, pelaporan terhadap Ketua Hakim merupakan hak para pihak yang berperkara.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menilai, setiap pihak yang berperkara pun mempunyai hak untuk menyikapi apa yang disampaikan Hakim.

“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya,” kata Djuyamto, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: KY Verifikasi Pelaporan Kubu Kuat Maruf terhadap Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim PN Jaksel

Djuyamto menambahkan, para pihak berperkara memiliki hak untuk melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial maupun ke Badan Pengawan (Bawas) pada Mahkamah Agung (MA).

Termasuk, menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas.

Sementara itu, Juru Bicara KY, Miko Ginting, membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf.

“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” kata Miko.

Miko mengungkapkan, KY akan melakukan verifikasi terhadap laporan itu lebih dulu.

Hal tersebut, dilakukan guna menentukan apakah laporan pengacara Kuat Ma'ruf bisa memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.

Miko menegaskan, pihaknya akan memeriksa laporan secara obyektif.

Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brihadir J, Kuat Ma'ruf, melaporkan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/12/2022).

Irwan menilai, Hakim Wahyu terlalu tendensius (berpihak) dalam memberikan pernyataan kepada kliennya selama persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah di-setting.

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat."

"Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," jelas Irwan.

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Keterangan yang dinilai tendensius itu, seperti Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli.
Sehingga tidak melihat penembakan, padahal ada di lokasi.

Pernyataan tersebut, disampaikan saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin (5/12/2022).

"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.

Selain pernyataan itu, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.

Profil Wahyu Iman Santosa

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Wahyu Iman Santosa merupakan hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santos lahir pada 17 Februari 1976.

Ia memulai kareir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.

Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

Kini, ia menjadi hakim di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, ia juga menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Rabu 9 Maret 2022.

Baca juga: KY Verifikasi Pelaporan Kubu Kuat Maruf terhadap Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim PN Jaksel

Wahyu Iman Santosa diangkat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan menggantikan Lilik Prisbawono.

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizky Sandi Saputra, Kompas.com/Irfan Kamil, TribunnewsWiki.com, Kompas.Tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini