News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Serang, Banten 2023: Naik Jadi Rp 4.090.799

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Ini besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kota Serang, Provinsi Banten tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kota Serang, Provinsi Banten tahun 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK Banten tahun 2023.

Penetapan UMK Banten tahun 2023 tersebut dilakukan pada Rabu (7/12/2022), setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2023, Naik Rp 3.019.194

Dilansir TribunBanten.com, UMK Kota Serang tahun 2023 mengalami kenaikan 6,24 persen dari tahun sebelumnya.

Kini, UMK Kota Serang ditetapkan menjadi Rp Rp 4.090.799,01.

Sebelumnya, pada tahun 2022, UMK Kota Serang adalah Rp 3.850.526,18.

Berikut rincian besaran UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023:

1. Kabupaten Pandeglang (naik 6,43 persen) menjadi Rp 2.980.351,46.

2. Kabupaten Lebak (naik 6,17 persen) menjadi Rp 2.944.665,46.

3. Kabupaten Serang (naik 6,59 persen) menjadi Rp 4.492.961,28.

4. Kabupaten Tangerang (naik 7,02 persen) menjadi Rp 4.527.688,52.

5. Kota Tangerang (naik 6,97 persen) menjadi Rp 4.584.519,08.

6. Kota Tangerang Selatan (naik 6,34 persen) menjadi Rp 4.551.451,70.

7. Kota Cilegon (naik 7.30 persen) menjadi Rp 4.657.222,94.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini