TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kota Serang, Provinsi Banten tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK Banten tahun 2023.
Penetapan UMK Banten tahun 2023 tersebut dilakukan pada Rabu (7/12/2022), setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2023, Naik Rp 3.019.194
Dilansir TribunBanten.com, UMK Kota Serang tahun 2023 mengalami kenaikan 6,24 persen dari tahun sebelumnya.
Kini, UMK Kota Serang ditetapkan menjadi Rp Rp 4.090.799,01.
Sebelumnya, pada tahun 2022, UMK Kota Serang adalah Rp 3.850.526,18.
Berikut rincian besaran UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023:
1. Kabupaten Pandeglang (naik 6,43 persen) menjadi Rp 2.980.351,46.
2. Kabupaten Lebak (naik 6,17 persen) menjadi Rp 2.944.665,46.
3. Kabupaten Serang (naik 6,59 persen) menjadi Rp 4.492.961,28.
4. Kabupaten Tangerang (naik 7,02 persen) menjadi Rp 4.527.688,52.
5. Kota Tangerang (naik 6,97 persen) menjadi Rp 4.584.519,08.
6. Kota Tangerang Selatan (naik 6,34 persen) menjadi Rp 4.551.451,70.
7. Kota Cilegon (naik 7.30 persen) menjadi Rp 4.657.222,94.