TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Serang, Provinsi Banten tahun 2023 sudah ditetapkan.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK Banten tahun 2023.
Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/12/2022), setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lebak, Banten 2023
Dilansir TribunBanten.com, UMK Kabupaten Serang tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp 4.492.961,28.
Jumlah tersebut diketahui mengalami kenaikan 6,59 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp 4.215.180,86.
Berikut rincian besaran UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023:
1. Kabupaten Pandeglang (naik 6,43 persen) menjadi Rp 2.980.351,46.
2. Kabupaten Lebak (naik 6,17 persen) menjadi Rp 2.944.665,46.
3. Kabupaten Serang (naik 6,59 persen) menjadi Rp 4.492.961,28.
4. Kabupaten Tangerang (naik 7,02 persen) menjadi Rp 4.527.688,52.
5. Kota Tangerang (naik 6,97 persen) menjadi Rp 4.584.519,08.
6. Kota Tangerang Selatan (naik 6,34 persen) menjadi Rp 4.551.451,70.
7. Kota Cilegon (naik 7.30 persen) menjadi Rp 4.657.222,94.
8. Kota Serang (naik 6,24 persen) menjadi Rp 4.090.799,01.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Banjar, Jawa Barat 2023: Berlaku Mulai 1 Januari Tahun Depan