Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Pihak lain yang dimaksud merupakan seseorang Warga Negara Asing (WNA).
Sang WNA disebut-sebut bekerja sama dengan Direktur Operasional PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo.
"Kan direktur ini bekerja sama dengan orang asing, seolah-olah dia melakukan kegiatan bisnis atas nama SI (Surveyor Indonesia)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Tribunnews.com pada Minggu (11/12/2022).
Oleh sebab itu, ke depannya pihak Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan negara domisili sang WNA untuk membuka kemungkinan pemeriksaan.
"Semoga dalam waktu dekat kita komunikasi," katanya.
Akan tetapi, Kuntadi masih belum bisa memastikan apakah ke depannya perorangan atau korporasi milik WNA yang akan bertanggung jawab.
"Ya dia punya perusahaan juga," ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Pada kasus dugaan korupsi daging sapi, Kejaksaan telah menetapkan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo dan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI), Lukmanul Hakil Lubis sebagai tersangka.
Sementara pada kasus dugaan korupsi rajungan terdapat dua tersangka, yaitu Bambang Isworo dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan.
Dalam perkara ini para tersangka bekerja sama untuk merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan tanpa memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan Jadikan PT Surveyor Indonesia Jaminan Skema Kredit
Mereka pun menggunakan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) dalam kegiatan SKEBP tersebut. Sebagaimana diketahui PT Surveyor Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai guarantor untuk Bill of Exchange atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan," kata Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (8/12/2022).
Semua tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.