PSP kepada BKN berupa 3 unit tanah dan bangunan dan tiga unit apartemen, dari hasil barang rampasan terpidana Muhammad Nazarudin di kawasan Bogor.
Adapun hibah yang diberikan kepada Pemkot Singkawang berupa sebidang tanah dari hasil barang rampasan terpidana Muchtar Effendy yang berlokasi di Singkawang.
Terakhir, hibah untuk Pemkab Kebumen berupa satu unit tanah dan bangunan di Kabupaten Kebumen, atas terpidana Muchtar Effendy.
BERITA REKOMENDASI